JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta keterangan lebih lanjut kepada PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) terkait penolakan Ditjen Pajak terhadap penghitungan nilai buku atas merger SCMA tahun lalu. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, SCMA wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara berkala terkait penyelesaian kasus ini. Seperti diketahui, tahun lalu, PT Indosiar Karya Media melebur ke dalam SCMA. Indosiar yang dulu memiliki kode saham IDKM pun telah di delisting sukarela dari bursa. Merger ini sudah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun belakangan, Ditjen Pajak mengirim surat yang menyatakan penolakan penggunaan penghitungan nilai buku atas pengalihan harta dalam merger tersebut. Artinya, penggabungan usaha itu bisa dihitung berdasarkan nilai pasar. Dus, SCMA harus membayar pajak yang jauh lebih besar. Hoesen mengatakan, BEI akan memantau bagaimana dampak selisih pajak tersebut terhadap kinerja keuangan SCMA. Namun, hal ini tentu masih harus menunggu proses gugatan yang akan dilayangkan SCMA terhadap Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak.