KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I, Jumat (16/10). Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham ARTI lantaran belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020. "Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jumat (16/10).
BEI membuka suspensi saham Ratu Prabu Energi (ARTI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I, Jumat (16/10). Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham ARTI lantaran belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020. "Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jumat (16/10).