KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan lima saham. Dalam pengumuman Rabu (31/1) BEI menyebut kelima emiten belum menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Kelima emiten ini adalah, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). "BEI memperpanjangpenghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 31 Januari 2018," ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam pengumuman bursa. BORN belum menyampaikan laporan keuangan interim III tahun 2017 dan belum membayar denda SP2. Bursa menghentikan perdagangan saham BORN sejak 30 Juni 2015.
BEI memperpanjang penghentian perdagangan atas lima emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan lima saham. Dalam pengumuman Rabu (31/1) BEI menyebut kelima emiten belum menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Kelima emiten ini adalah, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). "BEI memperpanjangpenghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 31 Januari 2018," ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam pengumuman bursa. BORN belum menyampaikan laporan keuangan interim III tahun 2017 dan belum membayar denda SP2. Bursa menghentikan perdagangan saham BORN sejak 30 Juni 2015.