BEI memperpanjang suspensi 10 emiten, ini sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi emiten-emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2019 ataupun yang belum membayar denda karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut. Per 29 Juli 2019, BEI mencatat ada sepuluh perusahaan yang suspensinya diperpanjang karena masuk dalam kategori tersebut.

Emiten yang disuspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2019 dan belum membayar denda atas keterlambatan tersebut. 1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mendapat suspensi di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018. 2. PT Bornoe Lumbung Energi & Metal Tbk (APEX) mendapat suspensi di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019. 3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mendapat suspensi di pasar regular dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019. 4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) mendapat suspensi di pasar regular dan tunai sejak 30 Januari 2019. 5. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mendapat suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019. 6. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) mendapat suspensi di pasar regular dan pasar tunai sejak 3 Juli 2017. 7. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) mendapat suspensi di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018. 8. PT Nipresss Tbk (NIPS) mendapat suspensi di pasar regular dan tunai sejak 1 Juli 2019.

Emiten yang disuspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2019. 1. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) mendapat suspensi di pasar regular dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019. 2. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) mendapat suspensi di pasar regular dan tunai sejak 19 Juni 2017.

Dalam keterbukaan informasi Selasa (30/7), BEI menyatakan telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan ataupun belum membayar denda. Memang, berdasarkan ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, BEI dapat melakukan suspensi atas saham emiten apabila terpenuhi dua kondisi.

Pertama, emiten tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan sampai hari kalender ke-91 dari batas waktu penyampaikan laporan keuangan. Kedua, emiten tersebut sudah menyampaikan laporan keuangan tapi belum membayar denda yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati