BEI menaikkan biaya listing dan tahunan



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan biaya pencatatan perdana (listing fee) dan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee). Keputusan ini masuk dalam perubahan aturan pencatatan saham dengan Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.

Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, kenaikan listing fee dan annual listing fee  ini karena menyesuaikan kondisi. "Semua harga kan sudah naik. Sejak tahun 1990-an listing fee belum pernah naik," dalih dia, Jumat (24/1). Aturan ini merevisi aturan lama yakni Kep-305/BEJ/07-2004.

Kenaikan biaya pencatatan awal (listing fee) dibagi berdasarkan papan utama dan papan pengembangan. Emiten pada papan utama akan dikenakan fee Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.


Sedangkan, emiten pada papan pengembangan harus membayar listing fee minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta. Ketentuan listing fee ini mulai berlaku 30 Januari 2014.

Sebelumnya, BEI memukul rata biaya pencatatan di papan utama maupun pengembangan, yakni minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar. Biaya pencatatan ini harus dibayar paling lambat dua hari sebelum tanggal pencatatan.

Selain itu, BEI juga menaikkan biaya pencatatan tahunan atau annual listing. Semula, biaya pencatatan tahun ini minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar emiten. Kini, rentang biaya pencatatan tahunan menjadi minimal Rp 50 juta sampai maksimal Rp 250 juta. Biaya pencatatan tahunan harus dibayar paling lambat hari bursa terakhir di setiap bulan Januari bagi emiten. Adapun, bagi calon emiten wajib membayar annual listing fee di awal.

Jika calon emiten atau emiten telat membayar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dihitung proporsional sesuai hari keterlambatan.

Ito bilang, jika ada terlambat membayar maka pihaknya akan menagih dan diberi waktu untuk melunasi. Jika dalam kurun waktu itu tidak dipenuhi maka perusahaan bisa di-delisting dari bursa. "Itu kan tandanya mereka mampu menjadi perusahaan terbuka," ujar dia.

Mencekik

Kenaikan biaya ini dianggap mencekik calon emiten yang skala usahanya menengah bawah. Jika dihitung kenaikan biaya listing ini mencapai 150%. Sedangkan, kenaikan biaya pencatatan tahunan sebesar 150%-900%. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memudahkan segmen menengah bawah untuk melantai di bursa.

Analis Danareksa Securities, Lucky Bayu bilang, kapitalisasi pasar perusahaan menengah bawah tak besar. Menurut dia, BEI dan OJK mestinya memikirkan regulasi khusus bagi perusahaan di segmen ini.

"Sekarang konsekuensi masuk ke bursa saja besar. Ini tak kondusif untuk perusahaan yang menjadi calon emiten," ujar Lucky. Ia merasa, kenaikan biaya listing ini memberikan sentimen negatif bagi para calon emiten akan masuk ke bursa.  Lucky membandingkan dengan di negara maju, otoritas pasar modal justru membuat aturan yang memudahkan calon emiten.

Namun, Airlangga Hartanto, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia bilang, ketentuan tersebut masih dalam batas normal. "Biaya pencatatan masih pada level yang masih bisa diterima," ujar dia.  Sedangkan, Presiden Direktur Valbury Asia Securities Johanes Soetikno menambahkan, kenaikan tarif ini membuat para emiten tak main-main di pasar saham.

Analis MNC Securities, Reza Nugraha juga sepakat, kenaikan biaya pencatatan ini masih normal. "Sebab, perusahaan bisa meraih dana ratusan miliar dari pasar modal," ujar dia.

Kenaikan biaya ini seharusnya bisa mendongkrak pendapatan BEI di tahun ini. Namun, bagi Lucky, dengan kondisi ini, emiten akan cenderung menahan diri untuk masuk pasar saham. Ia pun tak yakin, jika BEI bisa meraih peningkatan laba yang sama dengan tahun lalu.

Pada 2013, BEI meraup laba Rp 120 miliar, naik 179% dari ekspektasi awal Rp 43 miliar. Sementara, pendapatan BEI mencapai Rp 700 miliar.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana