KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai melakukan backdoor listing ke PT Rimau Multi Putra Utama, kepemilikan publik pada PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menjadi terdilusi. Berdasarkan data RTI, saat ini kepemilikan publik di CMPP hanya sebesar 2,63%, lebih kecil dari batas minimal 7,5%. Alhasil, perusahaan ini harus kembali melepas saham untuk memenuhi kewajiban saham beredar. "Kami masih beri kesempatan Air Asia untuk memenuhi kewajiban free float," kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/3). Samsul mengatakan, regulator bursa akan memberikan kesempatan hingga akhir Desember tahun ini. Ia bilang, manajemen CMPP sudah menemui pihak BEI untuk membicarakan rencana pemenuhan saham beredar tadi. Namun, CMPP tak menjelaskan secara spesifik, skema apa yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
BEI menanti AirAsia Indonesia penuhi aturan saham free float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai melakukan backdoor listing ke PT Rimau Multi Putra Utama, kepemilikan publik pada PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menjadi terdilusi. Berdasarkan data RTI, saat ini kepemilikan publik di CMPP hanya sebesar 2,63%, lebih kecil dari batas minimal 7,5%. Alhasil, perusahaan ini harus kembali melepas saham untuk memenuhi kewajiban saham beredar. "Kami masih beri kesempatan Air Asia untuk memenuhi kewajiban free float," kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/3). Samsul mengatakan, regulator bursa akan memberikan kesempatan hingga akhir Desember tahun ini. Ia bilang, manajemen CMPP sudah menemui pihak BEI untuk membicarakan rencana pemenuhan saham beredar tadi. Namun, CMPP tak menjelaskan secara spesifik, skema apa yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.