KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa atas Oso Sekuritas ini terhitung per tanggal 5 Februari 2021. "Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (5/2). Oso Sekuritas mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa pada 22 Mei 1995. Perusahaan ini menggunakan kode broker AD.
BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Oso Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa atas Oso Sekuritas ini terhitung per tanggal 5 Februari 2021. "Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (5/2). Oso Sekuritas mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa pada 22 Mei 1995. Perusahaan ini menggunakan kode broker AD.