KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan dan likuidasi terhadap enam produk reksadana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen. Berdasarkan surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019, keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksadana Minna Padi Property Plus, dan Reksadana Minna Padi Keraton II. Sebelumnya, OJK telah merilis surat perintah bernomor S-1240/PM.21/2019 yang berisikan sanksi karena Minna Padi terindikasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tetap kepada investor. Dengan adanya surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019 ini, maka surat OJK yang sebelumnya dianggap tidak berlaku.
BEI mendukung OJK soal pembubaran enam reksadana Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan dan likuidasi terhadap enam produk reksadana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen. Berdasarkan surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019, keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksadana Minna Padi Property Plus, dan Reksadana Minna Padi Keraton II. Sebelumnya, OJK telah merilis surat perintah bernomor S-1240/PM.21/2019 yang berisikan sanksi karena Minna Padi terindikasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tetap kepada investor. Dengan adanya surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019 ini, maka surat OJK yang sebelumnya dianggap tidak berlaku.