KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan I-G yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk dan berlaku mulai 26 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, BEI memberikan insentif berupa potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku. Bagi sukuk yang telah tercatat di BEI sebelum Peraturan I-G berlaku, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan tersebut akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sementara itu, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat, dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal berlakunya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang. Selain itu, aturan baru ini juga memberikan stimulus berupa ketentuan biaya pencatatan sukuk yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. "Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilis, Jumat (26/3).
BEI menebar potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan I-G yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk dan berlaku mulai 26 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, BEI memberikan insentif berupa potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku. Bagi sukuk yang telah tercatat di BEI sebelum Peraturan I-G berlaku, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan tersebut akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sementara itu, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat, dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal berlakunya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang. Selain itu, aturan baru ini juga memberikan stimulus berupa ketentuan biaya pencatatan sukuk yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. "Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilis, Jumat (26/3).