BEI Menegaskan Jam Perdagangan Saat Pandemi dan Batas Auto Rejection Masih Berlaku



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan jam perdagangan saat pandemi dan batas auto rejection asimetris yang berjalan selama ini masih berlaku. 

Hal ini merespons Surat Keputusan (SK) terbaru BEI yang mengembalikan jam perdagangan dan batas auto rejection ke kondisi pra pandemi.

SK dengan nomor Kep-00096/BEI/12-2022 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. 


Dalam SK terbaru ini, jam perdagangan kembali normal menjadi 09:00-16:00 WIB. 

Baca Juga: SK BEI Buat ARB Balik Simetris, Inarno: Saya Juga Kaget

Jeda istirahat selama Senin-Kamis pada 12:00-13:30 WIB dan 11:30-14:00 WIB di Jumat. 

Kemudian, BEI menetapkan auto rejection atas (ARA) hingga 35% untuk saham di harga Rp 50-Rp 200. 

Kemudian 25% untuk harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dan ARA hingga 20% untuk saham di atas Rp 5.000. 

Sedangkan untuk saham di rentang Rp 50-Rp 200 akan dikenakan auto rejection bawah (ARB) 35%. 

Lalu saham di atas Rp 200-Rp 5.000 kena ARB 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%. 

Baca Juga: Peraturan Baru Bursa di Tahun Baru

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan SK tersebut belum berlaku saat ini.

Ia mengatakan mengenai perubahan ketentuan batas auto rejection dan jam perdagangan masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait.

Editor: Noverius Laoli