KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan jam perdagangan saat pandemi dan batas auto rejection asimetris yang berjalan selama ini masih berlaku. Hal ini merespons Surat Keputusan (SK) terbaru BEI yang mengembalikan jam perdagangan dan batas auto rejection ke kondisi pra pandemi. SK dengan nomor Kep-00096/BEI/12-2022 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan.
BEI Menegaskan Jam Perdagangan Saat Pandemi dan Batas Auto Rejection Masih Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan jam perdagangan saat pandemi dan batas auto rejection asimetris yang berjalan selama ini masih berlaku. Hal ini merespons Surat Keputusan (SK) terbaru BEI yang mengembalikan jam perdagangan dan batas auto rejection ke kondisi pra pandemi. SK dengan nomor Kep-00096/BEI/12-2022 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan.