BEI menghentikan short selling mulai hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai hari ini. Pernyataan ini tertulis dalam pengumuman bursa tentang pencabutan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

"Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Sell sempai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,"ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Senin (2/3).

Baca Juga: Simak saham-saham yang bisa ditransaksikan secara marjin dan shortsell bulan Maret


Pencabutan daftar efek short selling tersebut mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020.

Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.c pengumuman bursa tanggal 28 Februari 2020 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell.

Apa itu short sell?

Editor: Wahyu T.Rahmawati