KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Dalam pengumuman bursa Senin (19/7), BEI mengungkapkan bahwa saham MYRX telah disuspensi selama 18 bulan. "Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," ungkap BEI dalam pengumuman bursa. BEI bisa menghapus pencatatan saham jika, pertama, emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka. Apalagi jika emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Baca Juga: Ini yang perlu dilakukan investor merespons saham yang berpotensi delisting