KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan baru bagi perusahaan minyak dan gas (migas) yang ingin melakukan initial public offering (IPO). Nantinya, perusahaan migas yang belum memiliki pendapatan, diperbolehkan mencatatkan sahamnya di BEI. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan, sejauh ini sudah ada sekitar 10 perusahaan migas yang menyatakan minatnya untuk mengail pendanaan dari pasar modal. Perusahaan ini banyak yang membutuhkan dana untuk memulai eksploitasi, namun masih terkendala dengan aturan lama BEI. Nantinya beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan BEI I-A.2. Ini merupakan pengembangan dari Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
BEI mengkaji aturan baru IPO migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan baru bagi perusahaan minyak dan gas (migas) yang ingin melakukan initial public offering (IPO). Nantinya, perusahaan migas yang belum memiliki pendapatan, diperbolehkan mencatatkan sahamnya di BEI. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan, sejauh ini sudah ada sekitar 10 perusahaan migas yang menyatakan minatnya untuk mengail pendanaan dari pasar modal. Perusahaan ini banyak yang membutuhkan dana untuk memulai eksploitasi, namun masih terkendala dengan aturan lama BEI. Nantinya beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan BEI I-A.2. Ini merupakan pengembangan dari Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.