KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan larangan aktivitas perdagangan bagi PT Kresna Sekuritas mulai sesi I, Jumat (23/10) lalu. Larangan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00048/BEI.ANG/10-2020. "PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ungkap dua Direktur BEI, Kristian Manullang dan Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (23/10). BEI mengungkapkan bahwa larangan ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas.
BEI mengumumkan suspend aktivitas perdagangan bagi Kresna Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan larangan aktivitas perdagangan bagi PT Kresna Sekuritas mulai sesi I, Jumat (23/10) lalu. Larangan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00048/BEI.ANG/10-2020. "PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ungkap dua Direktur BEI, Kristian Manullang dan Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (23/10). BEI mengungkapkan bahwa larangan ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas.