KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda bagi PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sanksi ini terkait pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI diketahui bahwa Waterfront Sekuritas telah menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," ungkap Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo dalam pengumuman bursa, Selasa (23/6). BEI memberikan denda Rp 125 juta bagi Waterfront. Baca Juga: BEI suspensi aktivitas perdagangan efek Pool Advista Sekuritas
BEI menjatuhkan sanksi denda bagi Waterfront Sekuritas karena laporan MKBD tak akurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda bagi PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sanksi ini terkait pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI diketahui bahwa Waterfront Sekuritas telah menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," ungkap Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo dalam pengumuman bursa, Selasa (23/6). BEI memberikan denda Rp 125 juta bagi Waterfront. Baca Juga: BEI suspensi aktivitas perdagangan efek Pool Advista Sekuritas