KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023. "Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8).
BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023. "Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8).