KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023. "Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8).
Baca Juga: Siap-Siap, Kebijakan ARB Simetris Mulai Berlaku di Bulan Depan Adapun setelah ada normalisasi, jam perdagangan SPPA akan dimulai pada 09:00:00–16:00:00 waktu SPPA. Sebelumnya jam perdagangan berlangsung pukul 09:00:00–15:00:00 waktu SPPA. Sementara penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 16:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.