BEI menunggu klarifikasi dari DGIK



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu keterangan dari pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengenai status tersangka korporasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirut BEI Tito Sulistio mengatakan pihaknya akan menunggu klarifikasi dari pihak DGIK perihal dampak status tersangka pada harga saham perusahaan. "Prinsipnya, jika ada sesuatu yang bisa mempengaruhi harga saham perusahaan, mereka harus lapor ke BEI dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah kejadian," terang Tito saat ditemui di Gedung BEI, Senin (17/7). Laporan tersebut harus masuk paling telat pukul 16.00 WIB hari ini. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tito mengaku akan membicarakan status mengenai status tersangka ini secara internal. Tito pun menambahkan penetapan DGIK sebagai tersangka korporasi tindak pidana korupsi baru pertama kali ini terjadi dalam sejarah. Untuk itu, ia perlu membicarakan hal tersebut secara internal dan juga kepada KPK serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak bursa. "Kalau orang yang jadi tersangka, orangnya masuk penjara. Kalau perusahaan jadi tersangka, apa yang akan terjadi pada perusahaannya?," kata Tito. Perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi ini pada Jumat (14/7) lalu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana, Bali. Sejak penutupan perdagangan pada Jumat lalu, harga saham DGIK telah anjlok 30% ke kisaran Rp 70. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina