KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) mulai hari ini, 3 Oktober hingga 5 Oktober 2018 di seluruh pasar. Penghentian perdagangan dilakukan menjelang delisting emiten sektor manufaktur ini. JPRS akan delisting karena akan merger dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). "Penghapusan pencatatan (delisting) efek Jaya Pari Steel (JPRS) akan efektif dilaksanakan 8 Oktober 2018," ungkap Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman, Selasa (2/10). Pada 8 Oktober, saham JPRS didistribusikan menjadi saham GDST. Pada hari yang sama, saham JPRS dihapus dari pencatatan bursa. "Perdagangan saham GDST hasil penggabungan usaha dimulai melalui pra-pembukaan di pasar reguler," kata Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Senin (1/10) dalam pengumuman bursa.
BEI menyetop perdagangan saham JPRS hari ini sebelum delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) mulai hari ini, 3 Oktober hingga 5 Oktober 2018 di seluruh pasar. Penghentian perdagangan dilakukan menjelang delisting emiten sektor manufaktur ini. JPRS akan delisting karena akan merger dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). "Penghapusan pencatatan (delisting) efek Jaya Pari Steel (JPRS) akan efektif dilaksanakan 8 Oktober 2018," ungkap Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman, Selasa (2/10). Pada 8 Oktober, saham JPRS didistribusikan menjadi saham GDST. Pada hari yang sama, saham JPRS dihapus dari pencatatan bursa. "Perdagangan saham GDST hasil penggabungan usaha dimulai melalui pra-pembukaan di pasar reguler," kata Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Senin (1/10) dalam pengumuman bursa.