KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Sebagai informasi, Papan Akselerasi dibuat untuk membantu perusahaan dengan aset kecil dan aset menengah agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53, perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar. Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengatakan, Papan Akselerasi ini lebih ditujukan untuk investor berbentuk institusi alias bukan retail (individu). "Investor ini mempunyai kemampuan valuasi untuk menilai suatu perusahaan," kata Laksono di BEI, Senin (7/10).
BEI merilis aturan perdagangan saham pada Papan Akselerasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Sebagai informasi, Papan Akselerasi dibuat untuk membantu perusahaan dengan aset kecil dan aset menengah agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53, perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar. Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengatakan, Papan Akselerasi ini lebih ditujukan untuk investor berbentuk institusi alias bukan retail (individu). "Investor ini mempunyai kemampuan valuasi untuk menilai suatu perusahaan," kata Laksono di BEI, Senin (7/10).