JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi dari keterbukaan informasi perpajakan untuk pasar modal untuk diterapkan berdasarkan kebutuhan atau by request. Saat ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari Perppu, pasar modal tidak memiliki batas pelaporan sehingga semua data harus dilaporkan. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya ingin adanya kejelasan dari PMK tersebut soal ketentuan di pasar modal. Bila semua data harus dilaporkan, menurut Tito rasanya tidak perlu karena karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu. Tito menjelaskan, bila demikian berarti akan ada sejuta informasi karena pasar modal semua ada sejuta investor lebih. Dengan growth 20-30%, suatu saat akan ada 10 juta account.
BEI minta kejelasan soal pajak di pasar modal
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi dari keterbukaan informasi perpajakan untuk pasar modal untuk diterapkan berdasarkan kebutuhan atau by request. Saat ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari Perppu, pasar modal tidak memiliki batas pelaporan sehingga semua data harus dilaporkan. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya ingin adanya kejelasan dari PMK tersebut soal ketentuan di pasar modal. Bila semua data harus dilaporkan, menurut Tito rasanya tidak perlu karena karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu. Tito menjelaskan, bila demikian berarti akan ada sejuta informasi karena pasar modal semua ada sejuta investor lebih. Dengan growth 20-30%, suatu saat akan ada 10 juta account.