KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (
APLN) menjawab Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan terkait penjualan Mall Neo Soho. Penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) Mall Neo Soho itu dilakukan melalui anak usaha APLN, PT Tiara Metropolitan Indah (TMI), kepada PT NSM Assets Indonesia (NSMAI) pada 26 September 2023. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dijual sebanyak 152 unit, dengan harga Rp 1,44 triliun sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Melansir keterbukaan informasi, BEI meminta penjelasan terkait nilai buku bersih, nilai aset yang dijual, jumlah laba atau rugi, dan latar belakang penjualan aset tersebut.
Baca Juga: Jual Neo Soho Mall, Ini Kata Manajemen Agung Podomoro Land (APLN) Sekretaris Perusahaan APLN F. Justini Omas mengatakan, nilai buku bersih atas aset yang dijual sebesar Rp 627,83 miliar. Lalu, nilai aset yang dijual adalah keseluruhan (100%) dari pusat perbelanjaan Neo Soho. Jumlah laba yang akan dibukukan APLN dari penjualan aset tersebut sebesar Rp 639,66 miliar. Lalu, penjualan properti yang dikembangkan atau dibangun oleh perseroan merupakan kegiatan usaha utama yang dijalankan perseroan untuk menghasilkan pendapatan usaha.
“Penjualan aset mall dapat dikatakan sama saja dengan penjualan unit apartemen dalam jumlah banyak atau besar. Hasil penjualan dalam jumlah besar tersebut dapat digunakan perseroan untuk melunasi sebagian utang, sehingga menurunkan
leverage perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dilansir Kamis (5/10).
Baca Juga: APLN Jual Neo Soho Rp 1,44 Triliun, Simak Rekomendasi Sahamnya Justini mengungkapkan, sebelum transaksi pembelian aset, struktur dan susunan pemegang saham NSMAI adalah 100% milik NSM Asset Japan LLC. Di sisi lain, 100% saham NSM Asset Japan LLC juga dimiliki secara langsung oleh Hankyu Hanshin Properties Corporation Jepang. Sesudah transaksi pembelian aset, saham NSMAI dimiliki sebesar 71,42% oleh NSM Asset Japan LLC dan 28,58% oleh TMI. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara NSMAI dengan APLN maupun TMI. “Penyertaan saham baru oleh TMI dalam NSMAI adalah sebanyak 4.335.577 saham seri B atau senilai Rp 383,67 miliar,” paparnya. Selain untuk penyertaan saham, dana penjualan unit Neo Soho tersebut juga digunakan untuk pembayaran utang yang dimiliki perseroan kepada Bank Danamon sebesar Rp 850 miliar. Namun, jatuh tempo pembayaran utang tersebut masih bulan Juni 2024.
Baca Juga: Hankyu Hanshin Properties Corp. Akuisisi Neo SOHO Mall Terkait hal tersebut, Justini menjelaskan, APLN memiliki utang kepada Bank Danamon dalam fasilitas kredit sebesar Rp 1,8 triliun.
Fasilitas kredit diberikan kepada APLN sebagai bridging loan dalam jangka waktu 18 bulan, sehubungan dengan pelaksanaan tender offer atar Senior Notes US$ 300 juta yang diterbitkan oleh APL Realty Holdings Pte. Ltd., yang merupakan anak usaha APLN. Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada bulan Juni 2024. Salah satu dokumen jaminan dari fasilitas kredit tersebut adalah SKHMT dari TMI kepada pemberi pinjaman, sehubungan dengan SHMSRS atas nama TMI atas Mall Neo Soho. Selain itu, terdapat ketentuan dalam fasilitas kredit terkait Mall Neo Soho yang dijual kepada pihak ketiga, maka dana hasil penjualannya, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban, menjadi mandatory prepayment bagi fasilitas kredit dari Bank Danamon. “APLN juga tidak ada utang yang akan jatuh tempo sampai dengan akhir tahun 2023,” tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli