KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor terhadap saham-saham yang baru melantai di bursa melalui skema initial public offering (IPO). Salah satunya, BEI meminta sudah meminta kepada para penjamin pelaksana emisi efek alias underwriter untuk lebih objektif dalam menentukan harga IPO. Adapun selama ini pembentukan harga selama ini dilakukan melalui proses book building atau penawaran awal. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2020.
BEI Minta Underwriter Objektif Tentukan Harga IPO, Begini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor terhadap saham-saham yang baru melantai di bursa melalui skema initial public offering (IPO). Salah satunya, BEI meminta sudah meminta kepada para penjamin pelaksana emisi efek alias underwriter untuk lebih objektif dalam menentukan harga IPO. Adapun selama ini pembentukan harga selama ini dilakukan melalui proses book building atau penawaran awal. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2020.