JAKARTA. Setelah mengeram lama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya wasit pasar modal ini menyerahkan draf awal peraturan terkait penawaran saham perdana (IPO) tambang kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk direvisi. Adapun, aturan yang dimaksud adalah peraturan nomor I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, dua minggu lalu, pihaknya sudah menerima draf awal yang sudah diserahkan ke OJK. "Minggu depan, kami akan diskusikan dan update mengenai aturan-aturan terkait dengan para pelaku industri (pertambangan)," ujarnya, Kamis (13/3).
Adapun, beberapa poin yang akan didiskusikan antara lain terkait peraturan-peraturan baru, khususnya terkait mineral dan batubara (minerba). Asal tahu saja, peraturan I-A ini memiliki dua peraturan turunan, yaitu Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, ada juga Peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Nah, menurut Hoesen, yang akan diselesaikan terlebih dahulu adalah Peraturan I-A.1.