BEI mungkin akan force delisting 8 emiten



JAKARTA. Tahun 2012 ini ternyata menjadi tahun kritis bagi delapan emiten yang tengah diberhentikan perdagangan sahamnya alias suspen. Saat ini ada delapan perusahaan yang tengah harap-harap cemas ditendang dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingat masa suspen sudah selama dua tahun di 2012 ini. Mereka adalah Surya Intrindo Makmur (SIMM), Zebra Nusantara (ZBRA), Pelita Sejahtera Abadi (PSAB), Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Entertainment International (SMMT), Wahana Phoenix Mandiri (WAPO), Katarina Utama (RINA), Arpeni Pratama Ocean Line (APOL). Seperti diketahui dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perusahaan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan. Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Memang penyebab dari masing-masing suspen tersebut berbeda-beda. Mulai dari lonjakan harga saham yang signifikan hingga tidak adanya kegiatan usaha di perusahaan tersebut. Seperti yang dialami SMMT yang hingga kina masih disuspen. "Mereka belum memberikan kejelasan. Padahal kami sudah surati terus. Ya kalau sampai dua tahun kami bisa force delisting," kata Direktur Penilaian Perusahaan Eddy Sugito di Jakarta. Sebenarnya suspensi SMMT terjadi akibat lonjakan harga saham secara signifikan setelah diakuisisi Grup Rajawali. Namun, hingga saat ini manajemen SMMT belum memberikan keterangan kepada otoritas bursa mengenai hal tersebut padahal sebelumnya perusahaan sudah menyebutkan akan mengalihkan bisnis intinya dari bisnis restoran ke usaha lainnya seperti pertambangan atau perkebunan. Sedangkan perusahaan yang disuspen akibat ulah menajemennya yang mempengaruhi keberlangsungan usaha adalah RINA. Hingga saat ini, RINA masih menjadi objek pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil penawaran saham perdana (IPO) yang digelar Juli 2009 lalu. Jumlahnya mencapai Rp 30,9 miliar. Sebenarnya untuk SIMM, November tahun lalu adalah jatuh tempo suspen selama dua tahun. Tapi uniknya hingga saat ini SIMM belum juga di force delisting. "Nanti kami cek lagi. Saya belum tahu," elak Eddy ketika ditanya hal tersebut. Sementara itu Kepala Biro PKP Jasa Bapepam-LK Gonthor R Aziz pun mengaku belum mengetahui mengenai SIMM yang sudah jatuh tempo di 2011. "Seharusnya sih sudah. Karena sudah dua tahun. Tapi nanti kami koordinasikan lagi dengan BEI," pungkasnya.

Daftar emiten berpotensi di force delisting (SIMM) Surya Intrindo Makmur Suspen sejak Nov 2009 (ZBRA) Zebra Nusantara; Suspen sejak Nov 2010 (PSAB) Pelita Sejahtera Abadi; Sejak Maret 2010 (GMTD) Gowa Makassar Tourism Development; Suspen sejak Feb 2010 (SMMT) Entertainment International; Suspen sejak Juni 2010 (WAPO) Wahana Phoenix Mandiri; Suspen sejak Juli 2010 (RINA) Katarina Utama; Suspen sejak September 2010 (APOL) Arpeni Pratama Ocean Line; Suspen sejak Des 2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.