KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan
hearing dengan manajemen baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (
AISA), terkait munculnya hasil penelitian Ernst & Young Indonesia (EY) terkait banyaknya kejanggalan pada pengelolaan keuangan emiten itu. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari hasil laporan yang dirilis EY dan akan melakukan pemetaan atas beberapa hal. "Hal hal penting untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Perseroan," kata Nyoman Rabu (27/3).
Untuk itu, BEI sudah mengirimkan undangan untuk pemanggilan atau
hearing ke management AISA yang baru, di bawah kepemimpinan Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama AISA. Pelaksanaan
hearing rencananya akan digelar pada Jumat (29/3). "Kita akan klarifikasi ke management baru dulu dan mendalami issue-nya. Kita juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya. Sampai berita ini diterbitkan, Kontan belum mendapat tanggapan dari Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Sedangkan, Direktur Utama AISA sebelumnya yakni Joko Mogoginta merespon hasil laporan EY yang sudah diterbitkan kemarin. "Itu
ngawur, beritanya
ngaco," kata Joko kepada Kontan.co.id, Rabu (27/3). Sedangkan Head of Corporate Finance AISA dari manajemen lama Yulianni Liyuwardi belum dapat memberikan komentar. "Ditunggu saja
statement resminya ya," jelas Yuli saat dikonfirmasi Kontan. Sebagai informasi, beberapa poin laporan yang dirilis EY Indonesia yakni ditemukan adanya pencatatan keuangan yang berbeda dengan pencatatan keuangan yang digunakan oleh auditor keuangan dalam melakukan audit laporan keuangan untuk tahun buku 2017. Selain itu, ada dugaan
overstatement sebesar Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup TPSF serta overstatement sebesar Rp 663 miliar pada akun penjualan dan sebesar Rp 329 miliar pada EBITDA entitas makanan. Selanjutnya, adapula dugaan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup TPSF kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
Antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman Grup TPSF dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh Grup TPSF. EY Indonesia juga menemukan adanya hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan. Hal tersebut berpotensi melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Padar Modal dan Lembaga Keuangan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto