BEI Pantau UMA Saham Fuji Finance (FUJI) dan Satu Visi (VISI), Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) dan PT Satu Visi Putra Tbk (VISI).

Pada Rabu (4/12), BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham FUJI dan VISI.

"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI)  di luar kebiasaan (UMA)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).


Baca Juga: Mewaspadai Saham Berisiko Tinggi di Bursa

Hingga perdagangan sesi I Kamis (5/12), harga saham FUJI bertengger di level Rp 316 per saham. Selama sebulan perdagangan terakhir harga saham ini telah melonjak hingga 67,91%.

Sementara itu, BEI memantau pergerakan saham VISI lantaran terjadi penurunan harga saham. Hingga  perdagangan sesi I Kamis (5/12), saham VISI berada di level Rp 129 per saham. Saham ini melemah hingga 70,14% selama sebulan perdagangan terakhir.

"Kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) di luar kebiasaan (UMA)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).

Yulianto menerangkan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga: BEI Pantau UMA pada Saham MD Entertainment (FILM) dan Tourindo Guide (PGJO)

"Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham FUJI dan VISI," ujar Yulianto.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi