BEI Paparkan Kriteria Saham HSC yang Bisa Kembali Masuk IHSG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan terkait kriteria saham yang ada di daftar High Shareholding Concentration (HSC) dan syarat kemungkinannya untuk kembali masuk dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Asal tahu saja, BEI berencana mengeluarkan 80 saham dalam daftar HSC dari IHSG. Kebijakan ini menyusul hasil pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI pada Senin (19/10/2026) kemarin.

Meskipun jadwal efektif penerapan inisiatif tersebut akan diumumkan lebih lanjut, BEI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham sekaligus memperkuat integritas data pasar modal. 


Baca Juga: BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari IHSG, Ini Saran untuk Investor

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, kriteria saham yang masuk list HSC adalah kepemilikannya yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja.

Hal itu juga ditambah dengan adanya price impact ratio (PIR) tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. 

Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak lagi terpenuhi, saham terkait nantinya akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG. 

“HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi tiga bulan sekali, menyesuaikan dengan review IHSG dan indeks utama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Keluarkan dari Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Saham HSC Tiap Tiga Bulan

Lebih lanjut, Iding menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan atau rencana kebijakan dari BEI yang mengatur batas maksimal porsi saham HSC dalam portofolio reksadana, termasuk pembobotannya.

“Tapi secara otomatis reksadana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News