KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan auto rejection simetris akan resmi berlaku pada 4 September 2023. Ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00055/BEI/03-2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan 30 Maret 2023 itu, berisikan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Maka BEI, akan melakukan implementasi normalisasi ketentuan batasan persentase auto rejection simetris yang efektif mulai berlaku 4 September 2023," jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).
BEI Pastikan Auto Rejection Simetris Berlaku pada 4 September 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan auto rejection simetris akan resmi berlaku pada 4 September 2023. Ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00055/BEI/03-2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan 30 Maret 2023 itu, berisikan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Maka BEI, akan melakukan implementasi normalisasi ketentuan batasan persentase auto rejection simetris yang efektif mulai berlaku 4 September 2023," jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).