JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah menyemprit empat sekuritas karena tak bisa memenuhi prosedur pengendalian internal. Empat perusahaan efek yang disemprit yang juga anggota bursa (AB) itu adalah, PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia. "Tapi, mereka sudah mengetahuinya dan sudah melakukan perbaikan," tandas Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, belum lama ini.
BEI: Pelanggaran 4 anggota bursa sudah tuntas
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah menyemprit empat sekuritas karena tak bisa memenuhi prosedur pengendalian internal. Empat perusahaan efek yang disemprit yang juga anggota bursa (AB) itu adalah, PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia. "Tapi, mereka sudah mengetahuinya dan sudah melakukan perbaikan," tandas Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, belum lama ini.