BEI: Pelanggaran 4 anggota bursa sudah tuntas



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah menyemprit empat sekuritas karena tak bisa memenuhi prosedur pengendalian internal.

Empat perusahaan efek yang disemprit yang juga anggota bursa (AB) itu adalah, PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.

"Tapi, mereka sudah mengetahuinya dan sudah melakukan perbaikan," tandas Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, belum lama ini.


Catatan saja, pelanggaran yang dilakukan berupa kelalaian pengendalian internal yang meliputi fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan pengawasan transaksi. Periode pemeriksaan dan pelanggaran yang dilakukan berbeda-beda pada setiap perusahaan efek.

Kim Eng tidak memenuhi semua fungsi. Sementara, tiga perusahaan efek lainnya tidak memenuhi pengawasan transaksi. Semua pelanggaran tersebut telah diperbaiki setelah keempat anggota bursa tersebut memperoleh teguran tertulis dari otoritas bursa.

Sebenarnya, masih ada beberapa AB lain yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, untuk hal ini Uriep masih enggan merinci identitas AB yang bersangkutan. Tapi yang jelas, bursa akan bertindak tegas dengan segala pelanggaran-pelanggaran yang ada.

Sebab, ini menyangkut kualitas pelayanan dan keberlangsungan transaksi pasar modal. Jika teguran tidak digubris, maka AB yang bersangkutan akan dilayangkan surat peringatan. "Kami tidak main-main, kalau masih tidak digubris juga, kami akan suspen," pungkas Uriep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri