BEI: Pemeriksaan kasus SIAP sepenuhnya ada di OJK



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tidak menangani kasus PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Pasalnya, kasus tersebut saat ini tengah ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sumber KONTAN membisikan, kasus pemeriksaan SIAP sudah memasuki tahapan akhir dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan putusan terkait gadai saham tersebut.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, bursa hanya mengurusi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bursa (AB) atau broker. 


Terkait kasus SIAP, Tito mengaku telah melakukan suspensi pada broker yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak berwenang untuk memeriksa.

"Bursa kan sudah mensuspend brokernya, kalau bicara emiten sama investor itu kan ranahnya OJK. Bursa hanya memeriksa brokernya dan kita sudah suspend kan, kan bursa tidak bisa menyentuh investor dan emiten," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/3).

Senada, Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menyampaikan bahwa bursa tidak memiliki wewenang lebih terkait kasus SIAP. Yang jelas, bursa telah melakukan langkah-langkah yang perlu dilakukan dan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada OJK.

"Soal SIAP, itu bursa enggak bisa periksa. Kami bentuknya klarifikasi saja, kalau pemerikaan auditor itu tetap ada di OJK. Ingat, pemeriksaan bentuk pelanggarannya tetap ada di OJK. Sebab, yang mengeluarkan izin untuk auditor itu kan di OJK," ujar Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan