KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yaitu Peraturan Nomor I-V. Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 lalu berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. Sebelumnya, papan pencatatan bursa dibagi menjadi Papan Utama dan Papan Pengembangan. Namun, sejalan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah, maka terbentuklah Papan Akselerasi ini. Baca Juga: Segera delisting, Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) akan crossing saham Senin depan
BEI: Pencatatan di Papan Akselerasi sudah berlaku 22 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yaitu Peraturan Nomor I-V. Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 lalu berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. Sebelumnya, papan pencatatan bursa dibagi menjadi Papan Utama dan Papan Pengembangan. Namun, sejalan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah, maka terbentuklah Papan Akselerasi ini. Baca Juga: Segera delisting, Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) akan crossing saham Senin depan