KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan keinginaannya untuk melakukan pelaksanaan penyelesaian (settlement) transaksi saham dua hari setelah transaksi atau T+2. Selama ini, settlement dilakukan tiga hari pasca transaksi (T+3). Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengungkapkan, saat ini BEI sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Saat ini, menurut Tito, bursa tengah menunggu otoritas. "Rencananya sebelum Juni, kami masih menunggu OJK," kata Tito, Rabu (10/1).
BEI: Penerapan settlement T+2 sebelum Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan keinginaannya untuk melakukan pelaksanaan penyelesaian (settlement) transaksi saham dua hari setelah transaksi atau T+2. Selama ini, settlement dilakukan tiga hari pasca transaksi (T+3). Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengungkapkan, saat ini BEI sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Saat ini, menurut Tito, bursa tengah menunggu otoritas. "Rencananya sebelum Juni, kami masih menunggu OJK," kata Tito, Rabu (10/1).