KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan ketentuan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo menyebutkan, penerapan kebijakan penutupan informasi kode broker itu tidak akan mengurangi transparansi perdagangan saham di pasar modal Indonesia. “Meskipun anggota bursa tidak lagi mendapatkan akses informasi kode broker secara real time pada saat jam perdagangan, namun Bursa masih memberikan informasi seluruh transaksi, termasuk kode broker pada akhir jam perdagangan yang dapat diakses oleh semua anggota bursa,” ujar Laksono dalam keterangannya, Rabu (1/12).
BEI: Penutupan kode broker tak mengurangi transparansi pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan ketentuan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo menyebutkan, penerapan kebijakan penutupan informasi kode broker itu tidak akan mengurangi transparansi perdagangan saham di pasar modal Indonesia. “Meskipun anggota bursa tidak lagi mendapatkan akses informasi kode broker secara real time pada saat jam perdagangan, namun Bursa masih memberikan informasi seluruh transaksi, termasuk kode broker pada akhir jam perdagangan yang dapat diakses oleh semua anggota bursa,” ujar Laksono dalam keterangannya, Rabu (1/12).