KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan. Adapun dalam peraturan Nomor I-C teranyar, terdapat pengaturan mengenai Reksadana Berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.
BEI Perbarui Aturan Reksadana, Minimal NAB Awal Dipangkas Jadi Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan. Adapun dalam peraturan Nomor I-C teranyar, terdapat pengaturan mengenai Reksadana Berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.