KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA. Sebagai PPA, BEI mengambil inisiatif strategis dengan mengembangkan Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder. Sebenarnya, BEI sudah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder, hanya saja, ETP tahap pertama tersebut cenderung sederhana dan memiliki fasilitas yang terbatas. Setelah satu tahun melakukan pengembangan, pada hari ini, Senin (9/11), BEI meluncurkan ETP tahap dua yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau SPPA.
BEI perkenalkan electronic trading platform untuk efek bersifat utang dan sukuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA. Sebagai PPA, BEI mengambil inisiatif strategis dengan mengembangkan Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder. Sebenarnya, BEI sudah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder, hanya saja, ETP tahap pertama tersebut cenderung sederhana dan memiliki fasilitas yang terbatas. Setelah satu tahun melakukan pengembangan, pada hari ini, Senin (9/11), BEI meluncurkan ETP tahap dua yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau SPPA.