JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memiliki aturan baru tentang pencatatan saham dan efek yang bersifat ekuitas selain saham. Kini, draf peraturan nomor 1-A itu telah masuk ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Salah satu isinya, BEI akan mengetatkan syarat backdoor listing. "Karena tren 2007 dan 2008, banyak yang melakukan backdoor listing," ujar Eddy Sugito, Direktur Pencatatan BEI, Selasa (12/5). Backdoor listing ialah teknik yang dilakukan perusahaan yang ingin masuk ke bursa saham tanpa melalui mekanisme penawaran saham yang normal. Biasanya, perusahaan itu melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan yang telah tercatat di bursa. Eddy bilang, setiap perusahaan yang ingin melakukan backdoor listing harus lebih dulu memberitahukan kepada BEI. Selanjutnya, BEI akan mengevaluasi apakah backdoor listing tersebut bisa mengubah atau bisnis inti si perusahaan. Selain itu, perusahaan hasil backdoor listing harus memenuhi persyaratan pencatatan awal.
BEI Perketat Aturan Backdoor Listing
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memiliki aturan baru tentang pencatatan saham dan efek yang bersifat ekuitas selain saham. Kini, draf peraturan nomor 1-A itu telah masuk ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Salah satu isinya, BEI akan mengetatkan syarat backdoor listing. "Karena tren 2007 dan 2008, banyak yang melakukan backdoor listing," ujar Eddy Sugito, Direktur Pencatatan BEI, Selasa (12/5). Backdoor listing ialah teknik yang dilakukan perusahaan yang ingin masuk ke bursa saham tanpa melalui mekanisme penawaran saham yang normal. Biasanya, perusahaan itu melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan yang telah tercatat di bursa. Eddy bilang, setiap perusahaan yang ingin melakukan backdoor listing harus lebih dulu memberitahukan kepada BEI. Selanjutnya, BEI akan mengevaluasi apakah backdoor listing tersebut bisa mengubah atau bisnis inti si perusahaan. Selain itu, perusahaan hasil backdoor listing harus memenuhi persyaratan pencatatan awal.