KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund dinilai positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapannya, aturan tersebut bisa segera direalisasikan tahun ini. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, penerapan disgorgement nantinya, akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana tersebut, nantinya akan dibagikan kepada pihak pihak yang mengalami kerugian, seperti investor. "Jadi, misalnya ada fraud, (emiten) yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda. Di mana, sanksinya (dibayarkan) untuk kerugian investor," jelas Inarno saat ditemui, Jumat (29/3).
BEI perkirakan realisasi disgorgement fund bisa tahun ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund dinilai positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapannya, aturan tersebut bisa segera direalisasikan tahun ini. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, penerapan disgorgement nantinya, akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana tersebut, nantinya akan dibagikan kepada pihak pihak yang mengalami kerugian, seperti investor. "Jadi, misalnya ada fraud, (emiten) yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda. Di mana, sanksinya (dibayarkan) untuk kerugian investor," jelas Inarno saat ditemui, Jumat (29/3).