KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapus secara paksa pencatatan saham (forced delisting) empat emiten berbuntut panjang. Pelaku pasar meminta BEI mengedepankan asas perlindungan investor. BEI sebelumnya mengumumkan akan menendang empat emiten dari bursa, yakni Inovisi Infracom (INVS), Berau Coal Energy (BRAU), Permata Prima Sakti (TKGA) dan Citra Maharlika Nusantara Corpora (CPGT). Kepala Riset Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan menilai, pihak yang paling dirugikan akibat delisting ini adalah investor ritel. Usai delisting, informasi akan semakin gelap. Tak ada kewajiban bagi emiten untuk melaporkan aset maupun memberikan pertanggungjawaban keuangan di hadapa investor publik. Di sisi lain, kepemilikan saham investor publik masih tersangkut di emiten tersebut.
BEI perlu atur tender offer untuk delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapus secara paksa pencatatan saham (forced delisting) empat emiten berbuntut panjang. Pelaku pasar meminta BEI mengedepankan asas perlindungan investor. BEI sebelumnya mengumumkan akan menendang empat emiten dari bursa, yakni Inovisi Infracom (INVS), Berau Coal Energy (BRAU), Permata Prima Sakti (TKGA) dan Citra Maharlika Nusantara Corpora (CPGT). Kepala Riset Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan menilai, pihak yang paling dirugikan akibat delisting ini adalah investor ritel. Usai delisting, informasi akan semakin gelap. Tak ada kewajiban bagi emiten untuk melaporkan aset maupun memberikan pertanggungjawaban keuangan di hadapa investor publik. Di sisi lain, kepemilikan saham investor publik masih tersangkut di emiten tersebut.