KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paling tidak akan ada empat emiten yang akan resmi di delisting oleh Bursa Efek Indonesia di akhir 2017 ini. Keempat emiten tersebut adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dan juga PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Proses delisting ini dilakukan oleh BEI lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah di-suspend selama lebih dari dua tahun karena tidak menerapkan prinsip kepatuhan kepada pihak bursa. Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Sekuritas menyebut bahwa seharusnya emiten menjalankan kewajiban perusahaan untuk melakukan tender offer. "Sehingga tidak ada saham perusahaan yang tercecer di publik saat akan melakukan go private," kata Edwin kepada KONTAN, Kamis (19/10).
BEI perlu mewajibkan tender offer emiten delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paling tidak akan ada empat emiten yang akan resmi di delisting oleh Bursa Efek Indonesia di akhir 2017 ini. Keempat emiten tersebut adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dan juga PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Proses delisting ini dilakukan oleh BEI lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah di-suspend selama lebih dari dua tahun karena tidak menerapkan prinsip kepatuhan kepada pihak bursa. Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Sekuritas menyebut bahwa seharusnya emiten menjalankan kewajiban perusahaan untuk melakukan tender offer. "Sehingga tidak ada saham perusahaan yang tercecer di publik saat akan melakukan go private," kata Edwin kepada KONTAN, Kamis (19/10).