KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) menjadi 63 saham melalui metodologi baru. Meski begitu, saham yang masuk kategori ini belum tentu berprospek buruk. Investor tetap perlu melihat fundamental, likuiditas, dan valuasi setiap perusahaan. Analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda, menilai perluasan cakupan HSC memberi informasi tambahan bagi investor untuk memahami struktur kepemilikan saham dan mengukur risikonya sebelum berinvestasi. Menurutnya, masuknya saham ke daftar HSC tidak berarti perusahaan tersebut melanggar aturan, dan sahamnya juga tidak harus langsung dijual. Investor sebaiknya menilai kondisi perusahaan secara menyeluruh, termasuk kinerja keuangan dan respons pasar terhadap sahamnya.
BEI Perluas Daftar Saham HSC Jadi 63 Saham Masuk, Ini yang Perlu Dicermati Investor?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) menjadi 63 saham melalui metodologi baru. Meski begitu, saham yang masuk kategori ini belum tentu berprospek buruk. Investor tetap perlu melihat fundamental, likuiditas, dan valuasi setiap perusahaan. Analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda, menilai perluasan cakupan HSC memberi informasi tambahan bagi investor untuk memahami struktur kepemilikan saham dan mengukur risikonya sebelum berinvestasi. Menurutnya, masuknya saham ke daftar HSC tidak berarti perusahaan tersebut melanggar aturan, dan sahamnya juga tidak harus langsung dijual. Investor sebaiknya menilai kondisi perusahaan secara menyeluruh, termasuk kinerja keuangan dan respons pasar terhadap sahamnya.