KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham enam perusahaan tercatat lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2019. Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 menyebutkan, hal ini sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan per 30 September 2019, dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
BEI perpanjang suspensi 6 saham ini karena telat sampaikan laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham enam perusahaan tercatat lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2019. Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 menyebutkan, hal ini sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan per 30 September 2019, dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.