JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sembilan perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016 dan pembayaran denda. Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto mengemukakan bahwa berdasarkan pantauan Bursa hingga 29 Januari 2017, terdapat sembilan emiten yang belum melaksanakan kewajibannya. "Atas dasar hal itu, Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk sembilan perusahaan tercatat terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 30 Januari 2017," paparnya, Senin (30/1).
BEI perpanjang suspensi 9 saham emiten ini
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sembilan perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016 dan pembayaran denda. Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto mengemukakan bahwa berdasarkan pantauan Bursa hingga 29 Januari 2017, terdapat sembilan emiten yang belum melaksanakan kewajibannya. "Atas dasar hal itu, Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk sembilan perusahaan tercatat terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 30 Januari 2017," paparnya, Senin (30/1).