KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijatuhi perpanjangan suspensi perdagangan efek per tanggal 2 Juli 2018 oleh otoritas bursa lantaran hingga kini belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan pelaporan keuangan serta pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan laporan audit. Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (2/7), delapan perusahaan tersebut antara lain ATPK, BORN, TRUB, MTFN, CKRA, SCPI, GREN danZBRA. Ada dua perusahaan yang bahkan sudah mendapatkan suspensi sejak 2013 silam, yakni TRUB dan SCPI. TRUB hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan audit 2017 serta belum melakukan pembayaran denda, sementara SCPI meski sudah melaporkan laporan keuangan audit namun belum melakukan pembayaran denda sebesar Rp 150 juta. Selain dua emiten tersebut, ada dua emiten yakni ATPK dan BORN yang juga sudah lama mendapatkan suspensi dari bursa, sejak 2015 silam karena belum menyerahkan laporan keuangan audit serta belum melakukan pembayaran denda. Sementara, perusahaan seperti CKRA dan GREN baru mendapatkan suspensi di pasar tunai dan reguler bulan Juni lalu.
BEI perpanjang suspensi delapan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijatuhi perpanjangan suspensi perdagangan efek per tanggal 2 Juli 2018 oleh otoritas bursa lantaran hingga kini belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan pelaporan keuangan serta pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan laporan audit. Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (2/7), delapan perusahaan tersebut antara lain ATPK, BORN, TRUB, MTFN, CKRA, SCPI, GREN danZBRA. Ada dua perusahaan yang bahkan sudah mendapatkan suspensi sejak 2013 silam, yakni TRUB dan SCPI. TRUB hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan audit 2017 serta belum melakukan pembayaran denda, sementara SCPI meski sudah melaporkan laporan keuangan audit namun belum melakukan pembayaran denda sebesar Rp 150 juta. Selain dua emiten tersebut, ada dua emiten yakni ATPK dan BORN yang juga sudah lama mendapatkan suspensi dari bursa, sejak 2015 silam karena belum menyerahkan laporan keuangan audit serta belum melakukan pembayaran denda. Sementara, perusahaan seperti CKRA dan GREN baru mendapatkan suspensi di pasar tunai dan reguler bulan Juni lalu.