KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA. Penghentian dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan, Senin (17/2). Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) ini merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan AISA pada 11 Februari 2020 yang lalu.
Baca Juga: Berkas lengkap, dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) resmi jadi tahanan Keterbukaan tersebut perihal Laporan informasi atau penyampaian laporan keuangan 2017
restated, Laporan Keuangan 2018
audited, dan LKTT 2019
review. AISA mendapat opini Tidak Memberikan Pendapatan (Disclaimer) selama dua tahun berturut-turut, yakni 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017. Adapun berdasar Surat Edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 perihal Suspensi perusahaan tercatat, pihak BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseoroan memperoleh opini
disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut atau sebanyak satu kali opini tidak wajar (adverse). "Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," seperti yang tertulis dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Senin (17/2).
Asal tahu saja, berdasar penelusuran Kontan.co.id, suspensi terhadap AISA sudah berlaku sejak 5 Juli 2018. Dengan demikian pada 5 Juli 2020 mendatang AISA sudah di-
suspend selama 24 bulan. Dengan kata lain, AISA memiliki potensi
delisting.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kepolisian Menahan Dua Mantan Petinggi Tiga Pilar (AISA) Sebab, bursa dapat melakukan
delisting atau menghapus saham apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi