KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejumlah efek. Suspensi dikenakan terhadap tujuh emiten pada sesi I perdagangan efek tanggal 21 Februari 2020 Ketujuh efek tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinata Abadi Tbk (MABA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). Baca Juga: Saham BUMI gocap lagi, kabar peningkatan produksi tak bertaji
BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejumlah efek. Suspensi dikenakan terhadap tujuh emiten pada sesi I perdagangan efek tanggal 21 Februari 2020 Ketujuh efek tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinata Abadi Tbk (MABA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). Baca Juga: Saham BUMI gocap lagi, kabar peningkatan produksi tak bertaji