KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejumlah efek. Suspensi dikenakan terhadap tujuh emiten pada sesi I perdagangan efek tanggal 21 Februari 2020 Ketujuh efek tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinata Abadi Tbk (MABA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). Baca Juga: Saham BUMI gocap lagi, kabar peningkatan produksi tak bertaji
Berdasar catatan bursa, ketujuh emiten tersebut belum melakukan pembayaran denda peksanaan public expose. Padahal, batas terakhir pembayaran tertanggal 20 Februari 2020. Suspensi efek-efek di atas akan diperpanjang di seluruh pasar, kecuali suspensi GREN yang diperpanjang di pasar reguler dan pasar tunai. Asal tahu saja, peraturan Bursa mewajibkan melakukan emiten melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.