KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang waktu pemenuhan rasio free float oleh perusahaan tercatat atau emiten. Melansir pengumuman dalam keterbukaan informasi tertanggal 11 Oktober 2024, BEI memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Semula, pemenuhan ini akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
Setelah pengumuman, BEI memundurkan waktu pemenuhan pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025. “Merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80, serta mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float, BEI memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Bobot Saham BREN ke IHSG Turun, Cermati Rekomendasinya Sebelumnya, BEI memang sudah mengungkapkan rencana untuk meningkatkan ketentuan free float saham. Rasio free float saham emiten yang saat ini ada di 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%. Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan. Nantinya akan ada dua peraturan BEI yang direvisi. Pertama, Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Kedua, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat