JAKARTA. Lazimnya, dalam aksi rights issue, perusahaan bersangkutan memiliki pembeli siaga alias standbuy buyer. Adapun, peran pembeli siaga ini adalah menampung saham-saham yang tidak diserap oleh pemilik saham lama. Sehingga, perusahaan memperoleh dana maksimal dari aksi pasar modal itu. Tetapi, tidak demikian dengan PT Island Concept Indonesia Tbk (ICON). Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata ini tidak memiliki pembeli siaga untuk aksinya itu. Tak pelak, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan hal tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BEI tertanggal 8 November 2013. BEI meminta sejumlah penjelasan, terutama terkait keyakinan perusahaan akan terserapnya saham baru ICON.
BEI pertanyakan standby buyer saham baru ICON
JAKARTA. Lazimnya, dalam aksi rights issue, perusahaan bersangkutan memiliki pembeli siaga alias standbuy buyer. Adapun, peran pembeli siaga ini adalah menampung saham-saham yang tidak diserap oleh pemilik saham lama. Sehingga, perusahaan memperoleh dana maksimal dari aksi pasar modal itu. Tetapi, tidak demikian dengan PT Island Concept Indonesia Tbk (ICON). Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata ini tidak memiliki pembeli siaga untuk aksinya itu. Tak pelak, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan hal tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BEI tertanggal 8 November 2013. BEI meminta sejumlah penjelasan, terutama terkait keyakinan perusahaan akan terserapnya saham baru ICON.