KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada delapan emiten mengalami penghapusan pencatatan alias delisting. BEI memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat (dalam pailit) efektif tanggal 21 Juli 2025. Berikut daftar 8 emiten yang mengalami delisiting, antara lain:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- Ketentuan III.1.3.1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
- Tanggal pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah 19 Desember 2024.
- Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten di 18 Januari 2025.
- Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan 20 Januari - 18 Juli 2025
- Efektif delisting 21 Juli 2025
- Masyarakat (Pemdoal Asing): 582.423.406 saham atau setara 4,73%
- Masyarakat (Pemodal Nasional): 7.531.232.622 saham atau setara 61,20%
- Masyarakat: 1.095.605.162 saham atau setara 55,22%
- Masyarakat: 57.426.338.061 saham atau setara 65,43%
- Masyarakat: 105.493.700 saham atau setara 10,86%
- Masyarakat: 272.243.253 saham atau setara 35,44%
- Masyarakat: 584.704.500 saham atau setara 54,70%
- Masyarakat: 322.000.000 saham atau setara 45,93%
- Mayarakat: 666.944.211 saham atau setara 40,78%