JAKARTA. Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memutuskan pemberian sanksi pada PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Jakarta, Jumat (16/8). Menurut Hoesen, sebelum Lebaran lalu, pihak BEI sudah memanggil direksi GTBO, terkait kontak dengan perusahaan perdagangan asal Timur Tengah, yakni Agrocom Ltd senilai US$ 250 juta. "Kami sedang merumuskan dan menganalisa laporan keuangannya. Nanti ada tindakan sanksi atau denda dari bursa setelah kami melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. Keputusannya akan diberikan pekan depan," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8).
Hoesen menyebutkan, tindakan yang sudah dilakukan BEI terhadap GTBO saat ini adalah, menghentikan perdagangan atau suspensi saham GTBO. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor. "Bentuk perlindungan yang kami lakukan adalah dengan suspensi sahamnya. Jangan sampai pihak lain nantinya tidak mengerti kalau ada sedikit permasalahan," kata Hoesen. BEI pantas jengah dengan keputusan GTBO yang menerima permintaan pembatalan kontrak penjualan batubara sebanyak 10 juta metrik ton dari Agrocom Ltd. Padahal, pembatalan itu berdampak besar bagi kinerja keuangan GTBO. Sekadar kilas balik, kontrak dengan Agrocom diteken pada 14 Juni 2012, dan seharusnya baru berakhir 30 April 2015. Nilai total kontrak mencapai US$ 250 juta yang akan dibayarkan dalam tiga tahap. Pembayaran tahap I senilai Rp 711,15 miliar atau setara US$ 75 juta dari Agrocom. Angka pembayaran itulah yang dibukukan sebagai penjualan atas hak pemasaran (sales of marketing rights). Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai US$ 87,5 juta.