KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan dengan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebagai hari libur bursa. Sebagaimana tertuang dalam pengumuman No.Peng-00032/BEI.POP/04-2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W Widodo, Kamis (4/4). Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Buku Ketiga, Bab I, Pasal 167, ayat 3 yang menyatakan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News